Membantu perusahaan anda dalam menangani administrasi pajak secara efektif dan efisien. Layanan ini mencakup, antara lain :
- Pendaftaran dan pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Permohonan dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)
- Permohonan untuk melaksanakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah
- Permohonan sentralisasi administrasi PPN
- Permohonan Surta Keterangan Bebas Fiskal
- Permohonan Pengurangan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP)
- Pemohonan Pengurangan dan pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP)
- Dan lain-lain