Setelah diterbitkannya SKP karena pemeriksaan, maka wajib pajak berhak melakukan Keberatan ke DJP, dan diterbitkan Putusan Keberatan. Wajib Pajak juga berhak melakukan Banding ke Pengadilan Pajak, dan diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak. Wajib Pajak masih berhak melakukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Oleh karena itu, Kami siap membantu anda dalam melaksanakan proses Keberatan, Banding, dan Peninjauan Kembali.
Untuk meningkatkan pengetahuan perpajakan bagi staff dan perusahaan anda, kami menyediakan pelatihan pajak dengan topik yang disesuaikan dengan kebutuhan sesuai tujuan pencapaian yang diharapkan.
Jasa Akuntansi, yaitu penyusunan laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas serta Catatan atas Laporan Keuangan. Dengan Sistematika kerja sebagai berikut :
- Penyusunan Chart of Account (COA),
- Entry Data,
- Analisa Laporan Keuangan,
- Dokumen dan Filling System.
Kami dapat membantu menyusun Laporan TP Doc (Master File & Local File) untuk memenuhi kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang memiliki transaksi hubungan istimewa, dan telah diwajibkan untuk melaporkan TP Doc berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku.
Untuk meningkatkan pengetahuan perpajakan bagi staff dan perusahaan anda, kami menyediakan pelatihan pajak dengan topik yang disesuaikan dengan kebutuhan sesuai tujuan pencapaian yang diharapkan.
Untuk meminimalkan beban pajak, kami membantu anda dalam menyusun perencanaan untuk meningkatkan efisiensi pajak. Disini kami mencari bentuk alternatif terbaik penghematan pajak sesuai dengan bisnis dan perencanaan perusahaan anda.
Layanan ini bertujuan mengkaji kepatuhan perpajakan perusahaan anda dan menghitung potensi perpajakan dari seluruh aktifitas perusahaan. Tinjauan kepatuhan ini biasanya diperlukan dalam hal perusahaan berniat menjual sahamnya di bursa, merger, pembubaran, dan tujuan lainnya.
Selama menjalankan kewajiban sebagai Wajib Pajak, tidak dapat dipungkiri terjadi perselisihan pajak dengan pihak DJP, maka melalui Account Representative (AR)/ Fiskus akan menerbitkan Surat Himbauan, kemudian Surat Teguran. Oleh karena itu, kami siap untuk membantu dalam menyelesaikan perselisihan pajak tersebut
Membantu perusahaan anda dalam menangani administrasi pajak secara efektif dan efisien. Layanan ini mencakup, antara lain :
- Pendaftaran dan pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Permohonan dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)
- Permohonan untuk melaksanakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah
- Permohonan sentralisasi administrasi PPN
- Permohonan Surta Keterangan Bebas Fiskal
- Permohonan Pengurangan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP)
- Pemohonan Pengurangan dan pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP)
- Dan lain-lain
Kami membantu anda dalam memenuhi kewajiban perpajakan masa dan tahunan yang meliputi seluruh jenis pajak. Hasil dari jasa ini adalah penghitungan dan pelaporan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP terdaftar, berupa SPT Masa PPh 21/26, Pasal 22, Pasal 23/26, Pasal 25, Pasal 4 ayat (2), PPN, serta SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.