Kami membantu anda dalam memenuhi kewajiban perpajakan masa dan tahunan yang meliputi seluruh jenis pajak. Hasil dari jasa ini adalah penghitungan dan pelaporan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP terdaftar, berupa SPT Masa PPh 21/26, Pasal 22, Pasal 23/26, Pasal 25, Pasal 4 ayat (2), PPN, serta SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.