Setelah diterbitkannya SKP karena pemeriksaan, maka wajib pajak berhak melakukan Keberatan ke DJP, dan diterbitkan Putusan Keberatan. Wajib Pajak juga berhak melakukan Banding ke Pengadilan Pajak, dan diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak. Wajib Pajak masih berhak melakukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Oleh karena itu, Kami siap membantu anda dalam melaksanakan proses Keberatan, Banding, dan Peninjauan Kembali.